Kamis, 01 November 2007

RADIO KOMUNITAS KATAPANG - SOREANG

Radio Komunitas “PASS”

PASS adalah kepanjangan dari Positif, Akomodatif, Seletif dan Swadaya,. Yang diharapkan bahwa radio Komunitas PASS akan selalu POSITIF pada setiap tujuan, langkah serta realisasi dalam upaya membantu membangun Bangsa, Bisa meng-AKOMODIR semua saran, pendapat, kreasi dan motifasi agar semua bisa berkarya dan berprestasi. SELEKTIF dalam berbagai program siar baik on-air maupun off-air agar setiap program bisa benar-benar tepat sasaran, Radio Komunitas PASS dibangun dan berdiri bersumber dari SWADAYA masyarakat makanya radio Komunitas PASS berasal dari Warga, dikelola oleh Warga dan untuk Warga Radio Komunitas PASS berada.
Suatu station radio yang dioperasikan disuatu lingkungan atau wilayah daerah tertentu, yang diperuntukan khusus bagi warga setempat, yang berisikan acara dengan ciri utama informasi daerah setempat (Local Content), diolah dan dikelola oleh warga setempat, dengan kata lain Radio Komunitas “PASS” adalah Radio dari warga, oleh warga dan untuk warga.
Lingkungan atau wilayah yang dimaksud bisa didasarkan atas faktor geografisnya (Bisa dalam katagori teritorial kota, desa, Wilayah dan Kepulauan ), tetapi bisa juga kumpulan dari masyarakat tertentu tetapi dengan tujuan yang sama dan kerenanya tidak perlu dengan persyaratan harus tinggal di suatu wilayah geografis tertentu. Jadi jelas Radio Komunitas PASS di peruntukan Khususnya untuk Komunitas yang ada didaerah Kec. Katapang, Soreang dan sekitarnya.


Sejarah Berdirinya Radio Komunitas PASS

Radio Komunitas PASS dirintis dari pertengahan tahun 2002 atas prakarsa Ir. NS Adiyuwono, Supriatna dan Saryana, mereka adalah warga Perum Gading Junti Asri Desa Sangkanhurip, yang semula bertujuan untuk membuat jalur komunikasi antar warga di Perum Gading Junti Asri.
Lahirnya nama PASS pada tanggal 8 Agustus 2003 berasal dari kata BY-PASS yang artinya jalan lintas, maksudnya dengan alat komunikasi Radio Komunitas ini akan menjadi suatu jalan lintas bagi arus informasi warga, serta sejak tanggal tersebut radio komunitas PASS mulai bergabung dengan JRK (Jaringan Radio Komunitas). PASS juga adalah sebuah singkatan dari POSITIF, AKOMODATIF, SELECTIF, dan SWADAYA.
Radio Komunitas PASS berbadan hukum Perkumpulan sesuai akta Notaris tuta Citaresmi SH No 7 tahun 2005 yang di sahkan tanggal 22 Januari 2005.
Radio Komunitas PASS akhir bisa menyamakan pendapat element-element masyarakat Kec Katapang dengan di bentuknya Dewan Penyiaran Komunitas PASS pada tanggal 5 Pebruari 2005, yang dihadiri oleh para kepala desa se-Kec. Katapang serta 60 orang perwakilan dari seluruh element masyarakat.
Atas dasar Risalah tanggal dalam pemebentukan DPK, lahirlah PERDES No 02 tahun 2005 tentang pembentukan Radio Komunitas PASS yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sangkanhurip, yang kemudian di ikuti dengan Keputusan Bersama Antar Desa Se-Kec. Katapang No 03/III/2005 tentang Kesepakatan dan Persetujuan PERDES No 2 Tahun 2005, yang dikeluarkan oleh APDESI Kec. Katapang.
Tanggal 6 Juni 2005 Radio Komunitas PASS Menempati lokasi baru di jalan Katapang-Andir No 45 sampai Sekarang dengan harapan Radio komunitas PASS bisa berkembang lebih baik lagi.
Tanggal 5 Oktober 2005 Radio PASS dinyatakan layak setelah melalui verifikasi Administrasi dan Faktual serta evalusi dengar pendapat oleh KPID Jawa Barat, dan berhak untuk di proses lebih lanjut di KPID Pusat.
Radio komunitas PASS berjalan dengan berbagai kegiatan dan program acaranya sampai dengan sekarang.


Tujuan berdirinya Radio Komunitas PASS :

1. Sesuai pasal 21 undang undang penyiaran No. 32 tahun 2002 yaitu untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan dan informasi yang menggambarkan identitas Bangsa.
2. Dengan bersifat independen serta dapat memberikan informasi pendidikan, hiburan dalam upaya membentuk intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa,. Menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai – nilai Agama dan budaya Indonesia.
3. Mencerminkan Keadilan dan demokrasi dengan menyeinbangkan antara hak dan kewajiban bermasyarakat dan bernegara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol social pada segala aspek kehidupan bermayarakat dan bernegara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menampung aspirasi masyarakat yanmg berkualitas, bermartabat, mampu menyerap dan mereflksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk menciptakan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari nilai budaya asing.
5. Menciptakan dan membentuk jaringan informasi dan silaturahmi sehingga terwujud suatu hubungan kemasyarakatan yang harmohis, dinamis, kolusif dan kondusif.


Sumber biaya Radio Komunitas

Radio Komunitas “PASS” memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai yang tercantum dalam undang –undang penyiaran No. 32 tahun 2002.
Sesuai dengan kesepakatan bersama antar desa se KEC. Katapang bahwa dalam upaya memperingan biaya operasional, Radio Komunitas. “PASS” akan disunsidi dari APBDes setiap desa di Kec. Katapang yang ketetapanya tercantum dalam risalah pembentukan DPK “PASS”.
Radio Komunitas “PASS” dilarang dan tidak melakukan siaran iklan dan atau siaran komersil lainya. Kecuali layanan masyarakat, sesuai Undang – undang penyiaran No. 32 tahun 2002


Landasan Hukum Oprasional Radio Komunitas PASS

1. Undang – undang Dasar 1945
2. UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran
3. Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM 15 tahun 2003 tentang Rencana induk (Master Plan) Frekuensi Radio penyelengraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan Radio Siaran FM.
4. Pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran (P3/SPS) surat Keputusan KPI No.009/SK/KPI/8/2004
5. Badan hukum perkumpulan Radio komunitas “PASS” Akta notaris No. 7 tanggal 22 Januari 2005, dari Notaris Tita Eka Citaresmi, SH Jalan Jendral Sudirman No. 849 Bandung. 40213, Telphon/Fax (022) 6073444.
6. Risalah kesepakatan dalam pembentukan DPK Radio Komunitas “PASS” yang dihadiri perwakilan dari seluruh element masyarakat yang ada di kec. Katapang dan disetujui oleh Camat, Kapolsek, danramil, Kec. Katapang pada tanggal 5 pebruari 2005.
7. Peraturan desa (PERDES), yang dikeluarkan oleh desa Sangkanhurip No 02 tahun 2005 dan disetujui oleh desa - desa se-Kec. Katapang lewat surat no 03/III/tahun2005 Keputusan kerjasama antar Desa Tentang kesepakatan dan persetujuan terhadap peraturan desa Sangkanhurip.
8. Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa barat nomor : 258/KPIDJABAR/10/05 Perihal Pemberitahuan Kelayakan, yang intinya bawa radio Komunitas PASS berdasarkan verivikasi Administrasi dan Vaktual telah dinyatakan LAYAK untuk diproses di KPI Pusat Jakarta.

Tidak ada komentar: