Kamis, 01 November 2007

PERLUNYA SUATU JAMINAN KESEHATAN BAGI USIA LANJUT

Masyarakat yang tergolong pada usia lanjut adalah merupakan kelompok masyarakat yang memerlukan perhatian dan harus memperoleh jaminan dalam pemeliharaan kesehatannya, mengingat bahwa setiap warga negara berhak hidup dan memujudkan derajat kesehtanannya secara optimal. Usia anjut cenderung mempunyai penyakit non infeksi yang bersifat kronis sehingga mempunyai resiko tinggi dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Perlindungan para usia lanjut memang belum ada jaminan yang penuh dari pemerintah pemerintah hanya membuat sistem perlindungan tersebut dengan cara para usia lanjut bisa bergabung dalam kelompok masyarakat secara umum yang diharapkan pembiayaan bisa lebih murah karena dapat dibagi secara kelompok yang di kenal dengan JPKM “Jaringan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat”
“Waktu tanggal 14 Desameber 2005, lansia Budhi Luhur mendapat kunjungan dari 14 Negara yang tergabung di CIRDAP, rata-rata mereka merasa kagum terhadap para lansia yang ada di Indonesia, di Negara asal mereka para lansia itu sudah menjadi tanggungan Negara, tapi kalau di Indonesia selain tidak ditanggung oleh Negara para lansia masih bisa mandiri, kreatif dan berkarya untuk orang lain” Jelas Bapak Pur Mayor Moh. Nuh TNI AU ketua Paguyuban Lansia Budhi Luhur kepada PASS FM
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 pada pasal 66 ayat 1 tentang kesehatan menyebutkan bahwa pemerintah mengembangkan, membina dan mendorong Jaminan Pemeliharaan, Kesehatan Masyarakat (JPKM) sebagai cara yang dijadikan landasan setiap penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan, yang pembiayaannya dilaksanakan secara pra-upaya, berazaskan usaha bersama dan kekeluargaan. Sedangkan pada UU 23 tahun 1992 pasal 1 nomor 15 menyebutkan bahwa Jaringan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna yang berdasarkan azas usaha bersama dan kekeluargaan, kesimambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pempiayaan yang dilaksankan secara pra upaya.
Cara penyelengaraan JPKM yang dapat menjamin pemeliharaan kesehartan paripurna dengan mutu yang terjaga dan biaya yang terkendali, sekaligus dapat menjamin terjadinya pemerataan pemeliharaan kesehatan. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah pertama adanya suatu ikatan (kontak) antara Badan Penyelanggara dengan Pemberi Pelayan Kesehatan dengan berbagai ketentuan akan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangan. Kedua adanya pengendalian mutu yang dapat menjamin pelayan kesehtan yang diberikan sudah sesuai dengan standar. Ketiga adanya pemantauan pemenfaatan pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan medis. Ke empat penangan keluahan dari peserta maupun dari PPK sehingga proses JPKM bisa berjalan stabil. Ke lima pembayaran PPK oleh peserta dilakukan dengan pembayaran pra-upaya, dalam hal ini dikaitkan dengan system kapitsi yang dikaitkan dengan mekanisme bagi hasil atasa ke untungan dan kerugian. Ke enam mekanisme bagi hasil pembayaran kapitasi biasaya disertakan dengan kesepakatan bagi hasil untuk menaggung resiko kerugian dan keuntungan secara bersama. Ke tujuh adanya mekanisme pemeliharan kesehtaan paripurna yang berbentuk suatu paket pemeliharaan kesehatran dasar yang disusun sesuai dengan kebituhan medis.

Tidak ada komentar: